
Program Pendampingan Koperasi Desa & Koperasi Kelurahan – PINBUK
Pemerintah melalui INPRES No. 9 Tahun 2025 menggerakkan program besar bertajuk Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mencakup lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Ini adalah momentum bersejarah untuk membangun kemandirian ekonomi dari akar rumput, menghadirkan koperasi sebagai pilar kesejahteraan rakyat. Koperasi Merah Putih bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi simbol gotong royong dan kekuatan kolektif masyarakat.
Program ini tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa. PINBUK, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun dalam pemberdayaan ekonomi umat dan pengembangan koperasi, terpanggil untuk ambil bagian melalui program Pendampingan Mandiri. Ini adalah panggilan kebangsaan, membangun dari desa, menguatkan ekonomi rakyat, dan menanamkan kembali semangat merah putih dalam denyut nadi perekonomian Indonesia.

Pendampingan Mandiri Koperasi Desa & Koperasi Kelurahan
Deskripsi Kegiatan
PINBUK meyiapkan program pendampingan mandiri bagi Koperasi Desa & Koperasi Kelurahan dengan tujuan sebagai berikut:
- Mendorong Pembentukan Koperasi sebagai Pilar Kelembagaan Ekonomi Lokal.
- Menghadirkan koperasi desa/kelurahan yang kuat secara hukum, inklusif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat sebagai fondasi pembangunan ekonomi lokal.
- Mengembangkan Kapasitas Manajerial dan Sumber Daya Manusia.
- Melalui pendampingan yang terstruktur, meningkatkan kompetensi pengurus, pengelola, dan anggota koperasi dalam pengelolaan usaha, organisasi, dan pelayanan anggota secara profesional.
- Mendorong Transformasi Digital Koperasi Desa/Kelurahan.
- Mengintegrasikan teknologi dan digitalisasi dalam sistem manajemen, layanan, dan pelaporan koperasi untuk mewujudkan koperasi modern yang transparan dan akuntabel.
- Meningkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat.
- Membangun kesadaran, rasa memiliki, dan keterlibatan warga dalam perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan koperasi sebagai milik bersama.
- Mewujudkan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Desa yang Berkelanjutan.
- Membangun sinergi antara koperasi, pelaku usaha lokal, BUMDes, lembaga keuangan, dan pemerintah desa untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Relawan Pendamping Mandiri (RPM) Koperasi Desa & Koperasi Kelurahan
Deskripsi Kegiatan
PINBUK juga memanggil sahabat-sahabat di seluruh Indonesia bergabung menjadi bagian dari pendampingan mandiri Koperasi Desa & koperasi Kelurahan. Relawan Pendamping Mandiri (RPM) adalah individu atau kelompok masyarakat yang secara sukarela, mandiri, dan professional terlibat dalam proses pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. RPM bukan sekadar relawan, tetapi agen perubahan sosial-ekonomi yang berperan sebagai fasilitator, pendamping teknis, dan penggerak partisipasi masyarakat.
Konsepsi RPM yang diusung oleh PINBUK berakar pada pendekatan inkubasi sosial-ekonomi, dengan fokus pada penguatan empat pilar utama koperasi yaitu Kelembagaan (legalitas, struktur, tata Kelola & keanggotaan), Manajemen Usaha Koperasi (model bisnis, business plan, marketing plan & sales plan), Pengembangan SDM Koperasi (pelatihan dan sertifikasi), Transformasi Digital Koperasi (digitalisasi operasional, pelayanan anggota, bisnis/pemasaran & pelaporan).
RPM juga berfungsi sebagai katalisator dalam membangun ekosistem ekonomi dan keuangan desa, serta menjembatani sinergi antara koperasi, BUMDes, UMKM lokal, dan lembaga keuangan.
Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun dalam penumbuhkembangan koperasi, PINBUK menggalang RPM untuk secara adaptif, kolaboratif, dan transformatif, dengan semangat merah putih untuk membangun kekuatan ekonomi dari bawah.

Regulasi / Dasar Hukum Koperasi Desa & Koperasi Kelurahan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
- Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
- Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih.
- Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
- Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Nota Kesepahaman Antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.
- Surat Menteri Keuangan No S-9 Tahun 2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025.
- Surat Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Pedesaan Nomor B-143 tentang Pengunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
- Surat Menteri Koordinator Bidang Pangan tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Kodefikasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hitung Mundur Peluncuran Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih 12 Juli 2025
Artikel & Berita
Kemenkop: Kopdes Merah Putih ditargetkan rampung pada Hari Koperasi
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan target pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat rampung…
Menkop pastikan Kopdes Merah Putih dikelola transparan dan profesional
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan Koperasi Desa Merah Putih dikelola…
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih yang Bakal Dimodali Rp5 Miliar per Kopdes?
Penulis : Ni Luh Anggela – Bisnis.com Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana…
Presiden Prabowo Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka,…
Pinbuk Indonesia
Gg. Mawar No.26, RT.4/RW.7, Cijantung, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13770
085-7711-0-2054
No. Rek BSI : 7165104824 an. Yayasan Pinbuk Indonesia.


